Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Trending
- Kantor Pusat Perumda Tirta Pakuan Disterilisasi, Dirut Rino Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
- Advokat Muda Pimpin Sahabat Polisi Indonesia Kota Bogor
- Serahkan Formulir Pendaftaran, Rifki Alaydrus Siap Geser Posisi Safrudin Bima
- Serahkan Formulir Pendaftaran, Rifki Alaydrus Siap Geser Posisi Safrudin Bima
- Ketua Perbasi Apresiasi Imbauan Kegiatan di Lapangan Indoor Basket Ditutup Sementara
- Atlet Basket Diduga Terpapar Covid-19 di The Bucket List, Perbasi Desak Satgas Tutup Lapangan Sementara
- Dirut RS Ummi Positif Covid-19, Penyidikan Kasusnya Jalan Terus
- Ramai di WAG, Dirut RS Ummi Dikabarkan Terpapar Covid-19
- Didampingi 17 Asosiasi, Almer Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua Kadin Kota Bogor
- Peraih Emas Asean Games 2018 Dapat Bonus Rumah di Graha Grande Sukaresmi
WNC – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya membuka Posko Pengaduan Rakyat yang bertempat di ruangan nomor 10 lantai 3 Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal. Rencananya posko tersebut akan resmi dibuka pada awal Oktober mendatang.
“Ruangan ini beserta isinya adalah hasil keringat rakyat. Jadi sudah selayaknya ruangan ini menjadi milik semua masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Atty kepada wartawan, Selasa (17/9).
Atty mengatakan bahwa properti berupa komputer dan lain-lain beserta staf administrasi digaji dan dibeli menggunakan uang pribadi. Posko itu, kata dia, dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, terkecuali hari libur nasional.
“Sebagai wakil rakyat saya ingin bisa memberi manfaat bagi warga, dengan menampung dan menindaklanjuti apapun yang menjadi aspirasi masyarakat,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Atty, masyarakat dari semua golongan nantinya dapat mengadukan apapun permasalahan yang terjadi di Kota Bogor, yang dinilai jauh dari rasa keadilan dan merampas hak-hak rakyat. “Semua pengaduan disini akan ditampung. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain,” kata dia.
Namun, kata Atty, pengadu nantinya harus membawa bukti-bukti administrasi agar bisa dipertanggung jawabkan di kemudian hari, saat sedang diperjuangkan. “Selain itu pengaduan juga tidak boleh ada unsur fitnah dan mengada-ngada tanpa data yang kuat,” pungkasnya.=WNC/SEL
You might also like